Salah satu faktor kebijakan
ekonomi yang mempunyai pengaruh besar pada kondisi perekonomian secara umum
adalah kebijakan investasi atau penanaman modal. Sektor investasi merupakan
sebuah pijakan dasar atau ruang gerak dunia usaha bagi seluruh bangsa.
Pertumbuhan ekonomi pada zaman sekarang ini berdampak pada kehidupan penduduk
suatu negara. Semua ini berpengaruh pada kesejahteraan kehidupan rakyat banyak.
Peran dan kebijakan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan
dalam menyelenggarakan investasi di suatu negara.
Pengaruh
investasi asing dalam perekonomian indonesia
Pemerintah Indonesia menargetkan 10,7
juta lapangan kerja baru, serta menurunkan tingkat kemiskinan menjadi sekitar
8-10% pada akhir tahun 2014. target itu bisa tercapai asalkan setiap tahunnya
perekonomian meningkat 30% lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Untuk
mendorongnya, pemerintah harus fokus pada tiga hal, yaitu ekspor, investasi
pemerintah dan publik, serta konsumsi. Di samping itu, investasi yang
dikembangkan pun harus lebih memihak pada penciptaan lapangan kerja terutama
bagi penduduk pribumi.
Untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi pada tahun 2011 sebesar 6,3-6,4% pemerintah Indonesia menargetkan
pertumbuhan laju investasi sebesar 10% pada tahun 2011. Angka ini lebih tinggi
bila dibandingkan dengan perkiraan realisasinya pada tahun 2010 yang hanya sebesar
8%. Membaiknya likuiditas keuangan global akan semakin mendorong masuknya
aliran modal dari luar negeri sehingga menggerakkan kinerja investasi domestik
dan daya saing perekonomian nasional. Kebutuhan investasi nominal tahun 2011
diperkirakan mencapai Rp2.243,8 triliun. Kebutuhan investasi tersebut akan
bersumber dari PMA dan PMDN sebesar 26,8%, kredit perbankan 17,4%, pasar modal
16,7%, belanja modal pemerintah 12,4%, dan sumber-sumber investasi lainnya.
Pembangunan
ekonomi diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan dunia usaha. Meski belum
maksimal, makro ekonomi telah mengalami pencerahan, tetapi sektor mikro belum
bergerak secara signifikan . Para investor masih ragu-ragu menanamkan investasi
karena belum percaya seratus persen kepada pengambil kebijakan negeri Indonesia
ini. Untuk mengatasi hal itu, birokrasi terus direformasi. Pemerintah dan DPR
berusaha keras menggarap legislasi guna menunjang perekonomian negeri.
Diantaranya Undang-Undang Kepabean, Undang-Undang Tenaga Kerja, Undang-Undang
Penanaman Modal hingga paket Undang-Undang sektor keuangan menjadi bagian dari
upaya menyejahterakan bangsa.
Alasan
indonesia membutuhkan investasi asing
Dalam
ekonomi ada pengertian secara terminologi ” there is no (economic) growth with out investment”.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa investasi mempunyai peranan yang sangat
penting untuk pembangunan ekonomi, walaupun investasi bukan satu-satunya
komponen pertumbuhan ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi., investasi mempunyai
dua peran penting dalam makro ekonomi. Pertama, pengaruhnya terhadap permintaan
agregat, dan ini akan mendorong tingkat out
put dan kesempatan kerja. Yang dapat mengakibatkan dampak atau
peran jangka pendeknya. Kedua, efeknya
terhadap pembentukan kapital. Adanya investasi, akan menambah berbagai
peralatan, mesin, bangunan dan sebagainya. Dalam jangka panjang, tindakan ini
akan meningkatkan potensi out
put, dan mendorong pertumbuhan untuk secara terus menerus terjadi.
Dari segi manfaat ada dua
akibat utama dari penanaman modal yang menguntungkan Indonesia. Pertama,
meningkatnya pendapatan riil (seperti tercermin pada peningkatan tingkat upah
bagi konsumen, atau peningkatan penerimaan pemerintah). Kedua, adanya
manfaat-manfaat tidak langsung seperti misalnya diperkenalkannya teknologi dan
pengetahuan baru.
Dilain pihak modal juga
diharapkan peranannya dalam memperbesar devisa Indonesia lewat ekspor
produksinya ke luar negeri. Dalam kenyataan sudah terbukti banyaknya perusahaan
penanaman modal khususnya penanaman modal asing yang sudah mulai melaksanakan
produksinya melalui kegiatan ekspor. Apalagi dengan dukungan kebijaksanaan
pemerintah lewat PP Nomor 24 Tahun 1987 tentang Kegiatan Penanaman Modal di
Bidang Perdagangan Ekspor memberikan berbagai fasilitas dan
kemudahan-kemudahan.
Peran penanaman modal bagi
perkembangan industrialisasi sangatlah menopang. Sebab bagaimanapun juga dengan
perubahan politik dan sosial ekonomi dengan disertai jangkauan yang jauh akan
menghasilkan pertumbuhan industri secara modern. Ciri utama dari penanaman modal adalah dengan adanya tabungan atau saving yang
besar melalui akumulasi modal dalam menggerakkan mesin industrialisasi. Sebab
tanpa adanya akumulasi modal atau tabungan tidak akan mungkin tercipta suatu
struktur industri yang mapan guna meningkatkan perekonomian negara.
Pengaruh
investasi di daerah-daerah
banyak
negara dan daerah yang mengharapkan terjadinya peningkatan investasi di
wilayahnya. Dalam era Otonomi Daerah sekarang ini, daerah-daerah (seharusnya)
berlomba-lomba untuk menarik masuk investor kewilayahnya. Artinya ada kompetisi
sehat untuk mengundang dan mendorong pemodal menanamkan modalnya atau
menginvestasikan disuatu wilayah/daerah. Tujuannya adalah agar aktivitas
ekonomi daerah meningkat, kesempatan kerja bertambah, pendapatan penduduk naik,
daya beli masyarakat meningkat, dan penerimaan pemerintah pun semakin besar.
Bagi daerah , menarik investor
menjadi lebih penting karena kebutuhan dampak langsung dan tak langsung bagi
masyarakat daerah tersebut. Mata rantai seperti inilah yang akan mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu seharusnya unsur pemerintahan
didaerah-daerah berlomba, disamping juga bekerja sama untuk menarik investasi
ini, baik itu swasta asing maupun domestik.
Upaya penciptaan penanaman
modal baru ataupun optimalisasi kontribusi dari penanaman modal yang sudah ada
di daerah sebelumnya senantiasa menjadi salah satu obyek pendapatan daerah,
Bahkan dari aspek eksternal masing-masing daerah senantiasa berusaha untuk
lebih menarik penanaman modal asing, agar bersama-sama dengan swasta domestik
dapat lebih mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Peraturan daerah sebagai salah
satu produk hukum merupakan sarana yang dapat mengatur, mengubah dan
memperbaiki keadaan masyarakat. Bahkan secara garis besar dapat dikatakan
bahwa, kebijaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah dapat
dipandang baik, selama kebijakan tersebut tidak menimbulkan hambatan
perdagangan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Dengan kewenangan yang
lebih besar kepada pemerintah daerah termasuk bidang penanaman modal seharusnya
pemerintah dengan prakarsa sendiri menetapkan kebijakan yang mendorong investor
untuk menanamkan modalnya di daerah, sebagai salah satu upaya perolehan sumber
pendapatan daerah yang prospektif di masa datang.
Usaha untuk mengejar
pertumbuhan ekonomi yang tinggi tentu menjadi sasaran utama dari kebijakan
yaitu disektor moneter maupun fiskal serta sektor riil. Untuk mengejar
pertumbuhan ekonomi yang tinggi tentunya diperlukan dana investasi yang juga
tergolong besar.
Dalam kenyataannya pada
umumnya negara-negara berkembang dalam hal ketersedianya modal yang cukup untuk
melaksanakan pembangunan secara menyeluruh mengalami berbagai kesulitan yang
disebabkan oleh berbagai faktor ,antara lain: tingkat tabungan (saving)
masyarakat yang masih rendah, akumulasi modal yang belum efektif dan efisien
,keterampilan (skill) yang belum memadai serta tingkat teknologi yang belum
modern. Kendala-kendala ini umumnya oleh negara-negara berkembang atau sedang
berkembang dicoba untuk diatasi dengan berbagai macam cara dan alternatif
diantaranya melalui bantuan dan kerjasama dengan luar negeri yang dibutuhkan
untuk melengkapi modal dalam negeri yang dapat segera dikerahkan.
Oleh karenanya, sangat wajar
bilamana penanaman modal atau investasi menjadi salah satu alternatif yang
dianggap baik bagi pemerintah untuk memecahkan kesulitan modal dalam melancarkan pembangunan nasional
terutamanya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebab, salah satu fungsi
diundangnya penanaman modal khususnya penanaman modal asing untuk masuk ke
Indonesia adalah memanfaatkan modal, teknologi, skill atau kemampuan yang
dimiliki oleh penanam modal guna mengelola potensi-potensi ekonomi ”economis
resourcess” yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia, namun untuk mengembangkannya
sangat memerlukan modal yang besar, teknologi yang canggih, skill dan kemampuan
yang profesional yang belum sepenuhnya mampu tertangani oleh pihak swasta
nasional maupun pemerintah sendiri.
Arah kebijakan pembangunan
ekonomi dalam GBHN (garis besar haluan negara) secara garis besar adalah dapat mempercepat
pemulihan ekonomi dan mewujudkan landasan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan
berkeadilan yang berdasarkan pada sistem
ekonomi kerakyatan.
Selain itu, penanaman modal
diharapkan juga dapat membantu pemerintah dalam pemecahan masalah lapangan
pekerjaan, dimana tingkat pertumbuhan angkatan kerja tiap tahunnya mengalami
peningkatan yang cukup tinggi . Banyaknya lulusan perguruan tinggi ataupun
dibawahnya yang belum mendapat pekerjaan akan menjadi persoalan yang cukup
gawat bilamana tidak tertangani dengan baik. Oleh karena itu dengan kehadiran
penanaman modal sedikitnya akan membantu pemerintah dalam hal penyediaan
lapangan pekerjaan baru, apalagi kebijaksanaan pemerintah dalam hal penggunaan
tenaga kerja bagi penanaman modal khususnya penanaman modal asing sangat dibatasi
yakni tenaga asing hanya diperbolehkan dalam rangka penanaman modal asing di
Indonesia sepanjang tenaga kerja di Indonesia yang tersedia dalam bidang-
bidang tertentu tidak atau belum ada.
Dalam hal penanaman modal
asing , Propernas pada bagian lampiran Bab Peningkatan Penanaman modal Asing
dan Penanaman Modal Dalam Negeri beserta program yang ditempuhnya menyebutkan,
berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong investasi baik yang berasal dari
dalam maupun luar negeri antara lain melalui penyederhanaan prosedur investasi,
desentralisasi beberapa kewenangan penanaman modal, serta peninjauan daftar negatif
investasi secara berkala.
Peran penanaman modal bagi
perkembangan industrialisasi sangatlah menopang. Sebab bagaimanapun juga dengan
perubahan politik dan sosial ekonomi dengan disertai jangkauan yang jauh akan
menghasilkan pertumbuhan industri secara modern. Ciri utama dari penanaman
modal adalah dengan adanya tabungan atau saving yang besar melalui akumulasi
modal dalam menggerakkan mesin industrialisasi. Sebab tanpa adanya akumulasi
modal atau tabungan tidak akan mungkin tercipta suatu struktur industri yang
mapan guna meningkatkan perekonomian negara.
Keinginan pemerintah Indonesia
untuk memanfaatkan kehadiran penanaman modal khususnya penanaman modal asing ke Indonesia merupakan suatu
langkah tepat dan strategis . Oleh karena dengan mengundang penanaman modal
untuk masuk ke Indonesia berarti kita bertekad untuk maju sejajar dengan bangsa-bangsa
atau negara-negara yang sudah maju berkat adanya atau suntikan dana, skill,
manajemen dari penanaman modal khususnya penanaman modal asing dalam mengelola
sumber daya ekonomi potensial menjadi ekonomi rill. Pengaturan yang bersifat
strategik itulah yang membawa Indonesia berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa
atau negara-negara lainnya.
Secara objektif dapat
dikemukakan berkaitan dengan berbagai faktor dan segi yang melingkupinya, maka
prospek pengembangan penanaman modal khususnya penanaman modal asing sangatlah
menjanjikan. Asalkan pemerintah mampu membuat berbagai kebijakan yang mendukung
(market friendly) kegiatan ekonomi secara fair, adil tanpa unsur diskriminasi
didalamnya. Menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara tujuan investasi
atau penanaman modal tidaklah sulit asal kondisi ekonomi nasional kita stabil,
keamanan dapat terjaga dengan baik, kepastian hukum dapat diciptakan, sehingga
penanaman modal dapat berjalan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar