Selasa, 08 Maret 2022

Peranan investasi asing dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi

 

Salah satu faktor kebijakan ekonomi yang mempunyai pengaruh besar pada kondisi perekonomian secara umum adalah kebijakan investasi atau penanaman modal. Sektor investasi merupakan sebuah pijakan dasar atau ruang gerak dunia usaha bagi seluruh bangsa. Pertumbuhan ekonomi pada zaman sekarang ini berdampak pada kehidupan penduduk suatu negara. Semua ini berpengaruh pada kesejahteraan kehidupan rakyat banyak. Peran dan kebijakan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan dalam menyelenggarakan investasi di suatu negara.

Pengaruh investasi asing dalam perekonomian indonesia

            Pemerintah Indonesia menargetkan 10,7 juta lapangan kerja baru, serta menurunkan tingkat kemiskinan menjadi sekitar 8-10% pada akhir tahun 2014. target itu bisa tercapai asalkan setiap tahunnya perekonomian meningkat 30% lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Untuk mendorongnya, pemerintah harus fokus pada tiga hal, yaitu ekspor, investasi pemerintah dan publik, serta konsumsi. Di samping itu, investasi yang dikembangkan pun harus lebih memihak pada penciptaan lapangan kerja terutama bagi penduduk pribumi.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 sebesar 6,3-6,4% pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan laju investasi sebesar 10% pada tahun 2011. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan perkiraan realisasinya pada tahun 2010 yang hanya sebesar 8%. Membaiknya likuiditas keuangan global akan semakin mendorong masuknya aliran modal dari luar negeri sehingga menggerakkan kinerja investasi domestik dan daya saing perekonomian nasional. Kebutuhan investasi nominal tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp2.243,8 triliun. Kebutuhan investasi tersebut akan bersumber dari PMA dan PMDN sebesar 26,8%, kredit perbankan 17,4%, pasar modal 16,7%, belanja modal pemerintah 12,4%, dan sumber-sumber investasi lainnya.

Pembangunan ekonomi diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan dunia usaha. Meski belum maksimal, makro ekonomi telah mengalami pencerahan, tetapi sektor mikro belum bergerak secara signifikan . Para investor masih ragu-ragu menanamkan investasi karena belum percaya seratus persen kepada pengambil kebijakan negeri Indonesia ini. Untuk mengatasi hal itu, birokrasi terus direformasi. Pemerintah dan DPR berusaha keras menggarap legislasi guna menunjang perekonomian negeri.  Diantaranya Undang-Undang Kepabean, Undang-Undang Tenaga Kerja, Undang-Undang Penanaman Modal hingga paket Undang-Undang sektor keuangan menjadi bagian dari upaya menyejahterakan bangsa.

Alasan indonesia membutuhkan investasi asing

Dalam ekonomi ada pengertian secara terminologi ” there is no (economic) growth with out investment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa investasi mempunyai peranan yang sangat penting untuk pembangunan ekonomi, walaupun investasi bukan satu-satunya komponen pertumbuhan ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi., investasi mempunyai dua peran penting dalam makro ekonomi. Pertama, pengaruhnya terhadap permintaan agregat, dan ini akan mendorong tingkat out put dan kesempatan kerja. Yang dapat mengakibatkan dampak atau peran jangka pendeknya. Kedua, efeknya terhadap pembentukan kapital. Adanya investasi, akan menambah berbagai peralatan, mesin, bangunan dan sebagainya. Dalam jangka panjang, tindakan ini akan meningkatkan potensi out put, dan mendorong pertumbuhan untuk secara terus menerus terjadi.

Dari segi manfaat ada dua akibat utama dari penanaman modal yang menguntungkan Indonesia. Pertama, meningkatnya pendapatan riil (seperti tercermin pada peningkatan tingkat upah bagi konsumen, atau peningkatan penerimaan pemerintah). Kedua, adanya manfaat-manfaat tidak langsung seperti misalnya diperkenalkannya teknologi dan pengetahuan baru.

Dilain pihak modal juga diharapkan peranannya dalam memperbesar devisa Indonesia lewat ekspor produksinya ke luar negeri. Dalam kenyataan sudah terbukti banyaknya perusahaan penanaman modal khususnya penanaman modal asing yang sudah mulai melaksanakan produksinya melalui kegiatan ekspor. Apalagi dengan dukungan kebijaksanaan pemerintah lewat PP Nomor 24 Tahun 1987 tentang Kegiatan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Ekspor memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan-kemudahan.

Peran penanaman modal bagi perkembangan industrialisasi sangatlah menopang. Sebab bagaimanapun juga dengan perubahan politik dan sosial ekonomi dengan disertai jangkauan yang jauh akan menghasilkan pertumbuhan industri secara modern. Ciri utama dari penanaman modal adalah dengan adanya tabungan atau saving yang besar melalui akumulasi modal dalam menggerakkan mesin industrialisasi. Sebab tanpa adanya akumulasi modal atau tabungan tidak akan mungkin tercipta suatu struktur industri yang mapan guna meningkatkan perekonomian negara.

Pengaruh investasi di daerah-daerah

            banyak negara dan daerah yang mengharapkan terjadinya peningkatan investasi di wilayahnya. Dalam era Otonomi Daerah sekarang ini, daerah-daerah (seharusnya) berlomba-lomba untuk menarik masuk investor kewilayahnya. Artinya ada kompetisi sehat untuk mengundang dan mendorong pemodal menanamkan modalnya atau menginvestasikan disuatu wilayah/daerah. Tujuannya adalah agar aktivitas ekonomi daerah meningkat, kesempatan kerja bertambah, pendapatan penduduk naik, daya beli masyarakat meningkat, dan penerimaan pemerintah pun semakin besar.

Bagi daerah , menarik investor menjadi lebih penting karena kebutuhan dampak langsung dan tak langsung bagi masyarakat daerah tersebut. Mata rantai seperti inilah yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu seharusnya unsur pemerintahan didaerah-daerah berlomba, disamping juga bekerja sama untuk menarik investasi ini, baik itu swasta asing maupun domestik.

Upaya penciptaan penanaman modal baru ataupun optimalisasi kontribusi dari penanaman modal yang sudah ada di daerah sebelumnya senantiasa menjadi salah satu obyek pendapatan daerah, Bahkan dari aspek eksternal masing-masing daerah senantiasa berusaha untuk lebih menarik penanaman modal asing, agar bersama-sama dengan swasta domestik dapat lebih mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Peraturan daerah sebagai salah satu produk hukum merupakan sarana yang dapat mengatur, mengubah dan memperbaiki keadaan masyarakat. Bahkan secara garis besar dapat dikatakan bahwa, kebijaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dipandang baik, selama kebijakan tersebut tidak menimbulkan hambatan perdagangan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Dengan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah termasuk bidang penanaman modal seharusnya pemerintah dengan prakarsa sendiri menetapkan kebijakan yang mendorong investor untuk menanamkan modalnya di daerah, sebagai salah satu upaya perolehan sumber pendapatan daerah yang prospektif di masa datang.

Usaha untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi tentu menjadi sasaran utama dari kebijakan yaitu disektor moneter maupun fiskal serta sektor riil. Untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi tentunya diperlukan dana investasi yang juga tergolong besar.

Dalam kenyataannya pada umumnya negara-negara berkembang dalam hal ketersedianya modal yang cukup untuk melaksanakan pembangunan secara menyeluruh mengalami berbagai kesulitan yang disebabkan oleh berbagai faktor ,antara lain: tingkat tabungan (saving) masyarakat yang masih rendah, akumulasi modal yang belum efektif dan efisien ,keterampilan (skill) yang belum memadai serta tingkat teknologi yang belum modern. Kendala-kendala ini umumnya oleh negara-negara berkembang atau sedang berkembang dicoba untuk diatasi dengan berbagai macam cara dan alternatif diantaranya melalui bantuan dan kerjasama dengan luar negeri yang dibutuhkan untuk melengkapi modal dalam negeri yang dapat segera dikerahkan.

Oleh karenanya, sangat wajar bilamana penanaman modal atau investasi menjadi salah satu alternatif yang dianggap baik bagi pemerintah untuk memecahkan kesulitan modal  dalam melancarkan pembangunan nasional terutamanya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebab, salah satu fungsi diundangnya penanaman modal khususnya penanaman modal asing untuk masuk ke Indonesia adalah memanfaatkan modal, teknologi, skill atau kemampuan yang dimiliki oleh penanam modal guna mengelola potensi-potensi ekonomi ”economis resourcess” yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia, namun untuk mengembangkannya sangat memerlukan modal yang besar, teknologi yang canggih, skill dan kemampuan yang profesional yang belum sepenuhnya mampu tertangani oleh pihak swasta nasional maupun pemerintah sendiri.

Arah kebijakan pembangunan ekonomi dalam GBHN (garis besar haluan negara) secara garis besar adalah dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan mewujudkan landasan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan  yang berdasarkan pada sistem ekonomi kerakyatan.

Selain itu, penanaman modal diharapkan juga dapat membantu pemerintah dalam pemecahan masalah lapangan pekerjaan, dimana tingkat pertumbuhan angkatan kerja tiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup tinggi . Banyaknya lulusan perguruan tinggi ataupun dibawahnya yang belum mendapat pekerjaan akan menjadi persoalan yang cukup gawat bilamana tidak tertangani dengan baik. Oleh karena itu dengan kehadiran penanaman modal sedikitnya akan membantu pemerintah dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan baru, apalagi kebijaksanaan pemerintah dalam hal penggunaan tenaga kerja bagi penanaman modal khususnya penanaman modal asing sangat dibatasi yakni tenaga asing hanya diperbolehkan dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia sepanjang tenaga kerja di Indonesia yang tersedia dalam bidang- bidang tertentu tidak atau belum ada.

Dalam hal penanaman modal asing , Propernas pada bagian lampiran Bab Peningkatan Penanaman modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri beserta program yang ditempuhnya menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong investasi baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri antara lain melalui penyederhanaan prosedur investasi, desentralisasi beberapa kewenangan penanaman modal, serta peninjauan daftar negatif investasi secara berkala.

Peran penanaman modal bagi perkembangan industrialisasi sangatlah menopang. Sebab bagaimanapun juga dengan perubahan politik dan sosial ekonomi dengan disertai jangkauan yang jauh akan menghasilkan pertumbuhan industri secara modern. Ciri utama dari penanaman modal adalah dengan adanya tabungan atau saving yang besar melalui akumulasi modal dalam menggerakkan mesin industrialisasi. Sebab tanpa adanya akumulasi modal atau tabungan tidak akan mungkin tercipta suatu struktur industri yang mapan guna meningkatkan perekonomian negara.

Keinginan pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan kehadiran penanaman modal khususnya penanaman  modal asing ke Indonesia merupakan suatu langkah tepat dan strategis . Oleh karena dengan mengundang penanaman modal untuk masuk ke Indonesia berarti kita bertekad untuk maju sejajar dengan bangsa-bangsa atau negara-negara yang sudah maju berkat adanya atau suntikan dana, skill, manajemen dari penanaman modal khususnya penanaman modal asing dalam mengelola sumber daya ekonomi potensial menjadi ekonomi rill. Pengaturan yang bersifat strategik itulah yang membawa Indonesia berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa atau negara-negara lainnya.

Secara objektif dapat dikemukakan berkaitan dengan berbagai faktor dan segi yang melingkupinya, maka prospek pengembangan penanaman modal khususnya penanaman modal asing sangatlah menjanjikan. Asalkan pemerintah mampu membuat berbagai kebijakan yang mendukung (market friendly) kegiatan ekonomi secara fair, adil tanpa unsur diskriminasi didalamnya. Menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara tujuan investasi atau penanaman modal tidaklah sulit asal kondisi ekonomi nasional kita stabil, keamanan dapat terjaga dengan baik, kepastian hukum dapat diciptakan, sehingga penanaman modal dapat berjalan dengan baik.

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar