Pajak
Daerah merupakan salah satu pajak yang diandalkan dalam Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Dalam Undang-Undang 1945, kewajiban perpajakan ditetapkan sebagai salah
satu perwujudan kewajiban kewarganegaraan dan sebagai sarana yang berperan
dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang
adil dan makmur. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah
dalam perpajakan. Dengan semakin besarnya tanggung jawab dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, maka pemungutan pajak daerah
memiliki dasar hukum (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan
Daerah) yang kuat dalam menjalankan perpajakan daerah tersebut, termasuk
didalamnya pemungutan jumlah 10% (sepuluh persen) untuk PajakRestoran.
Aceh sendiri merupakan
daerah otonom yang melaksanakan pembangunan dan merupakan daerah yang sedang
mengalami perkembangan dalam berbagai bidang, salah satunya dalam hal
pembangunan infrastruktur yaitu masjid-masjid serta peningkatan penerimaan
pajak daerah. Di Kabupaten Pidie salah satu pajak daerah yang merupakan sumber
penerimaan yang potensial apabila dimaksimalkan adalah pajak restoran. Sesuai
data dari Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (DPKPAD)
Kabupaten Pidie, Restoran/Rumah Makan yang ada berjumlah ratusan Restoran/Rumah
Makan dan juga dapat memenuhi sebagai penghasilan daerah pidie sebesar 768.337.687 dari total
APBK daerah kabupaten PIDIE.
Aceh yang merupakan
daerah otonomi khusus yang berlanndaskan syariat islam, menyelenggarakan
peraturan dengan menggunakan Qanun sebagai PERDA (peraturan daerah) yang
sejenis dengan Undang-Undang daerah, yang di bentuk setelah aksi damai MOU
(Memorandum Of Understanding) pada tanggal 15 agustus 2005 yang menandakan
kilas baru aceh dalam hidup damai sejahtera. Dalam hal pajak restoran,
Kabupaten Pidie sendiri mengaturnya dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 15 tahun
2011.
Sebelum kita melanjut ke pokok permasalahan kita, mari
kita ketahui dulu bagaimana pencapaian pajak restoran di daerah kabupaten Pidie
Qanun tentang pajak
restoran ini telah di setujui oleh DPRK kabupaten pidie yang di laksanakan oleh
jajaran pemerintah kabupaten Pidie. Pajak retoran ini merupakan salah satu dari
pajak daerah yang di pungut oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah
kabupaten pidie. Karena saya membahas tentang pajak daerah yaitu pajak atas
restoran, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu pengertian retoran
yang menurut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 15 tahun 2011.
Pajak restoran adalah
pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada para konsumen. Adapun
yang di maksud dengan restoran ia memiliki kriterianya tersendiri. Restoran
adalah sebuah tempat fasilitas penyedia makanan dan/minuman yang di pungut bayaran,
yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya
termasuk boga/katering.
Selain itu, untuk
menghindari perang tarif pajak antar daerah untuk objek pajak yang mudah
bergerak, ditetapkan juga tarif minumum untuk pajak tertentu, untuk
meningkatkan akuntabilitas pengenaan pungutan. Dalam Qanun pajak daeran
kabupaten pidie ini sendiri menyatakan bahwa sebagian hasil pajak restoran
dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pajak tersebut.
Berdasarkan PDRD tahun
dasar 2011 atas harga berlaku, struktur perekonomian Kabupaten Pidie dari tahun
2011 hingga 2018 relatif tidak berubah, dimana hampir 80 persen ditentukan oleh dua sektor utama
yaitu: sektor pertanian serta sektor perdagangan, hotel dan restoran. Sektor
pertanian masih mendominasi struktur perekonomian Kabupaten Pidie dengan
kontribusi melebihi 70 persen terhadap pembentukan PDRD, sedangkan sektor
perdagangan, hotel, dan restoran memberikan kontribusi sekitar 8persen.
Pada tahun 2011 peranan
sektor pertanian terhadap pembentukan pendapatan Kabupaten Pidie Jaya mencapai
74,15 persen. Tingginya peranan sektor pertanian sangat ditentukan oleh
subsektor tanaman bahan makanan dan subsektor peternakan. Pada tahun 2018
sumbangan subsektor ini mencapai 31,11 persen diikuti subsektor peternakan
dengan sumbangan sebesar 21,50persen.
Sektor yang memberikan
kontribusi terbesar kedua terhadap perekonomian Pidie adalah perdagangan,
hotel, dan restoran. Pola perkembangan sektor ini cenderung meningkat. Pada
tahun 2011 kontribusi yang diberikan oleh sektor ini sebesar 8,20 persen,
sedangkan pada tahun 2018 naik menjadi 8,81 persen. Hampir seluruh kontribusi
dari sektor ini berasal dari subsektor perdagangan besar dan eceran yang
mencapai 7,26 persen pada tahun 2018.
Peranan Sektor
Ekonomi dalam Pembentukan
Kabupaten Pidie Tahun 2014–2018 (Persen)
Dan untuk pajak daerah yang kita fokuskan yaitu untuk pajak restoran, Sektor ini berperan
sebagai penunjang kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk barang dan jasa.
Andil sektor ini terhadap penghasilan
Kabupaten Pidie pada tahun 2011 mencapai 8,20 persen dan pada tahun
berikutnya mengalami peningkatan hingga mencapai 8,81 persen pada tahun 2018.
Subsektor hotel serta subsektor restoran/rumah makan relatif kecil sumbangannya
terhadap pendapatan kabupaten Pidie.
Pada tahun 2018 sumbangan subsektor hotel hanya 0,02 persen dan sumbangan
subsektor restoran/rumah makan sebesar 1,52persen
Pertumbuhan
sektor restoran pada tahun 2018 sebesar 2,87 persen, lebih tinggi bila
dibandingkan dengan tahun 2017 yang tumbuh hanya sebesar 2,63 persen. Hal ini seiring dengan
membaiknya distribusi/ arus barang. Pertumbuhan sektor ini didukung oleh
subsektor perdagangan yang mengalami pertumbuhan 2,96 persen, subsektor hotel tumbuh 1,03 persen, dan
subsektor restoran/rumah makan tumbuh 2,44persen.
Peranan Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran Menurut Subsektor Atas
Dasar Harga Berlaku
Kabupaten Pidie Tahun 2011 – 2018
Sektor/Subsektor 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Perdagangan, Hotel, dan Restoran 8,20 8,42 8,39 8,29 8,33 8,47 8,57 8,81 a.Perdagangan 6,85 7,05 6,95 6,91 6,95 7,06 7,20 7,26 b.Hotel 0,02 0,02 0,02 0,02 0,02 0,02 0,02 0,02 c.Restoran 1,33 1,35 1,42 1,36 1,35 1,39 1,34 1,52 BukanSektorPerdagangan, 91,80 91,58 91,61 91,71 91,67 91,53 91,43 91,19
Adapun tidak semua restoran di kenakan
pajak daerah ada ketentuan khusus yang mengaturnya, sebagaimana yang telah di
jelaskan dalam pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa, restoran yang memiliki
pengehasilan di bawah Rp300.000 per bulan tidak termasuk objek pajak dalam
pajak daerah kabupaten Pidie. Karena menurut kesepakatan pemerintah bersama
DPRK kabupaten pidie yang dapat di kenakan pajak daerah atas pelayanan restorannya
adalah pajak daerah yang memperoleh nominal di atas Rp300.000.
Untuk pajak restoran ini
juga di kenakan tarif yang di gunakan adalah sebesar 10% dari total penghasilan
atas pelayanan restoran yang di kenakan pajak daerah kabupaten pidie. Pajak
atas pelayanan tersebut dikenakan dalam jangka waktu satu bulan kalender
berbeda dengan PPh atau pajak lainnya, pajak restoran ini wajib di sampaikan
kepada pihak yang berwenang jika sudah terjadi pelayanan pada restoran
tersebut. Sebab masa pajak yang di tetapkan oleh pihak yang berwenang hanya
satu bulan pada kalender kecuali telah di tetapkan oleh bupati, maka batas
akhir pelaporan atas pajak terutangnya adalah selama tujuh hari setelah
berakhirnya masa pajak. Jika terdapat libur nasional yang ada dalam kalender
tersebut maka yg di hitung tetap 30 hari untuk hari kerja dalam proses membayar
pajak yang terutang tersebut. Untuk restoran yang memiliki omzet yang melebihi
Rp300.000.000 (tiga ratus juta) dia wajib melakukan pembayaran pajaknya dengan
menggunakan sistem pembukuan dalam membayar pajaknya.
ANGKA FANTASTIS TUNGGAKAN PAJAK WARKOP
Sektor usaha warung kopi
dan rumah makan menjadi “penyumbang” tunggakan pajak terbesar di Kab.Pidie.
Selama dua tahun, tunggakannya mencapai Rp600 juta lebih. Himbauan taat bayar
pajak sepertinya tak kunjung digubris oleh sebagian pengusaha di Kab. pidie.
Sehingga, kontribusi mereka untuk negara melalui ketaatan membayar pajak masih
sangat minim.
Terbukti, sejumlah
pengusaha restoran/warung kopi dan pengusaha reklame di daerah ini diketahui
menunggak pajak seperti yang telah ditentukan. Padahal, sesuai dengan isi Qanun
Kabupaten Pidie Nomor 15 tahun 2011. tentang pajak restoran, sertiap usaha yang
memiliki omset di atas Rp300.000 per bulan termasuk jenis usaha yang mesti
menyetor pajak.Tak tanggung-tangung, besarnya tunggakan pajak dari tiga bidang
usaha tersebut kepada Pemerintah mencapai angka yang sangat fantastis. Hingga
Agustus 2017, total tunggakan mencapai Rp658.629.754.
Badan Pengelolaan
Keuangan (BPK) mencatat, tunggakan terbesar disumbangkan oleh pengusaha atau
pemilik restoran dan warung kopi yang tersebar di sembilan kecamatan di Pidie.
Angka tunggakan dari sektor tersebut mencapai Rp 600 juta lebih. Ironisnya,
tunggakan pajak berasal dari pengusaha warung kopi dan rumah makan tersebut
telah berlangsung selama beberapa tahun.Selain rumah makan, tunggakan pajak
juga disumbang oleh pengusaha reklame. Tunggakan pajak reklame dari belasan
wajib pajak tersebut juga mencapai angka puluhan juta rupiah.
Kondisi ini tak pelak
membuat Pemkab Pidie geram. Bagaimana tidak, akibat banyaknya tunggakan pajak
membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Pidie berkurang. Kondisi ini tentunya
akan berimbas pada pembangunan di Banda Aceh. Kepala BPK Kab Pidie mengatakan,
untuk mengejar tunggakan pajak tersebut pihaknya telah membentuk tim terpadu
antara Polri, TNI, kejaksaan dan Satpol PP. Tim ini akan memback-up kerja tim
dari Pengelolaan Keuangan Kab Pidie.
Sejak sebulan terakhir,
sambung Purnama, tim terpadu gencar melakukan operasi dan menjemput bola ke
pengusaha yang mangkir dari kewajibannya. “Kita telah mengambil tindakan
terkait dengan masalah ini. Kita telah melakukan operasi gabungan dengan Polri,
TNI dan Satpol PP untuk mendatangi setiap wajib pajak yang menunggak,” sebut
Purnama Karya. Kepada Pikiran Merdeka, Purnama menyebutkan, sebelumnya
tunggakan pajak mencapai angka Rp1,2 miliar. Angka tersebut berasal dari tiga
objek pajak yakni pengusaha hotel, restoran dan reklame.
Namun, belakangan angka
tersebut dapat ditekan setelah pihaknya memberi peringatan dan menagih
tunggakan kepada wajib pajak. “Ada beberapa hotel mewah seperti Grand Blang
Asan, Hotel cempaka dan Hotel safira sebelumnya menunggak. Namun sudah dibayar
setelah diberi peringatan,” sambung Purnama.Terhadap pengusaha yang mangkir
atau tidak ada itikad baik untuk melunasi tunggakan, Purnama menegaskan, Pemko
Banda Aceh akan menyegel usaha tersebut.Pemerintah Kota, sambung Purnama, akan
terus melakukan penagihan sehingga dapat mencapai target PAD yang telah
ditetapkan dari Pajak hotel sebesar Rp9.220.000.000, pajak restoran sebesar
Rp8.200.000.000, dan pajak reklame sebesar Rp4.925.000.000.
Anggota Komisi A Dewan
Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Pidie angkat bicara terkait masih tingginya
jumlah tunggakan pajak dari para pengusaha restoran dan reklame. Menurutnya,
pemerintah melalui dinas terkait tidak boleh tinggal diam dengan masalah
tersebut. “Tindakan tegas harus diambil oleh pemerintah untuk menertibkan
pengusaha yang mangkir dari kewajibannya,” katanya.Pun demikian, politisi PKS
ini meminta pemerintah kota untuk melakukan pendekatan secara persuasif dengan
pengusaha yang tertunggak pajaknya. “Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ada
tindakan tegas. Namun harus tetap mengedepankan cara persuasif untuk atasi
penunggak pajak,” ujarnya kepada Pikiran Merdeka, Sabtu (5/8).
Menurut nya, sektor
pajak termasuk memiliki peranan penting dalam membangun Kab Pidie. Untuk itu,
harus dikelola secara serius sehingga dapat menambah PAD Kota Pidie. Secara
tegas, juga meminta kepada pengusaha di Kab Pidie agar taat membayar pajak.
“Pengusaha kan juga mendapat fasilitas dari pemerintah, sudah seharusnya
memberikan kontribusi dengan taat membayar pajak. Sehingga pembangunan ke depan
dapan lebih baik,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.Ke depan,
pemerintah berharap agar masalah tunggakan pajak ini tidak lagi terjadi. Untuk
itu, dirinya meminta agar pemerintah
kota membenahi kinerja dinas terkait. “Di samping membenahi sistem, kepala
daerah yang baru juga harus menjadi momentum bagi Pemkab untuk menggandeng para
pengusaha agar ke depan tidak lagi menunggak pajak. Yang jelas, fenomena ini ke
depan tidak boleh ada lagi,” tutupnya.
Menurut saya
Permasalahan
yang ada di kabupaten pidie ini terletak pada kurangnya perhatian pemerintah
setempat dalam memantau pendapatan daerahnya sehingga terlalu berharap
penghasilan yang di dapat dari pusat, seharusnya pemerintah memberikan
penyuluhan dan pengetahuan serta sosialisasi kepada para pengusaha tersebut
untuk taat membayar pajak, sebab jika hal itu tidak di laksanakan dengan benar
maka hal tersebut akan merugikan negara dan pihak restoran tersebut akan di
kenai denda berupa sanksi atas tindakan kriminal tersebut.
Dan
kesalahan kedua yang di lakukan pemerintah adalah
pemerintah yang mencantumkan peraturan batas minimal untuk pajak restoran di
kabupaten Pidie sebesar Rp300.000 per bulan, karena akan sulit dalam menangkap
pajaknya, sehingga tukang jualan gorengan dan jualan bakso juga akan di kenakan
atas pelayanan pajak restoran tersebut, mungkin karena pemerintah berpikir yang
perlu di stabilkan itu penghasilan terbesar di kabupaten pidie yaitu sektor
pertanian dan perternakan, sehingga kepedulian terhadap pajak sektor restraan
ini kurang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Oleh karena itu
pemerintah kabupaten Pidie bersama dengan DPRK kabupaten Pidie seharusnya
merevisi Qanun Kabupaten Pidie Nomor 15 tahun 2011 tersebut, terkait dengan
batas minimumnya
Sebab jika tetap di tetapkan batas minimum
senilai 300.000 tersebut maka restoran-restoran kecil seperti restoran bakso
rudal yang ada di kecamatan sigli akan merasa enggan membayar pajaknya, karena
mungkin omsetnya sangat sedikit tapi harus di kenai pajak, karena melebihi
300.000 yaitu batas minimum di kenakannya pajak restoran.
Memang benar dalam hal warung kopi daerah
pidie memiliki banyak warung kopi dan selalu sangat banyak pengunjungnya,
semakin banyaknya warung kopi yang di bangun seperti jamur, seharusnya
PAD(pendapatan asli daerah) nya menjadi semakin banyak, karena restoran
tersebut juga sudah di berikan fasilitas oleh pemerintah yaitu salah satunya
memberikan izin membuka usaha. Oleh sebab itu pemerintah seharusnya lebih peka
lagi dalam memantau wajib pajak yang nakal dan mencoba merevisi peraturan pajak
restoran yang minimal omsetnya 300.000. jika di bandingkan dnegan kabupaten
lain seperti tetangga kabupaten pidie, yaitu kota banda aceh yang target
penerimaat pajaknya yaitu kepada wajib pajak yang memiliki omsetnya melebihi 10
juta per tahun, hal ini sesuai dengan peraturan UU yang berlaku yaitu
mensetahunkan pajaknya, seharusnya pemerintah kabupaten pidie juga
mensetahunkan pajaknya sehingga menjaga pajak dalam bentuk SPT Tahunan, bukan
lagi dalam bentuk SPT masa.
Sekian dari
saya J
Terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada pak Benny
Gunawan atas bimbingannya kepada saya semoga ilmu yg di berikan bermanfaat, dan
berkah sehingga bisa saya implementasikan saat dunia kerja nanti
Aamiin
Ya Rabb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar