Dalam dunia yang semakin modern ini tentu sangat berpengaruh terhadap kehidupan terutama dalam proses bisnis, banyak pihak yang ingin praktis dan tidak ribet dalam melakukan proses bisnis, oleh karena itu sekarang banyak bermunculan proses bisnis yang baru dan modern serta mengikuti zaman dan mudah di akses untuk berbagai khlayak, yaitu bisnis MLM (Multi Level marketng). MLM ini sendiri pun banyak berkembang luas, hal ini bisa di buktikan dengan banyaknya jenis MLM yang bisa di pilih seseoarang. Lalu apa bisnis MLM itu sendiri? MLM adalah strategi pemasaran berjenjang atau berantai, dimana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan akan tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut, Dalam sistem penjualan piramida atau pemasaran jaringan ini, ada istilah anggota “up line” dan “downline", yaitu orang-orang yang melakukan penjualan produk setelah sebelumnya berdasarkan urutan rekrutan atau pendaftaran. Dalam sistem ini Up-line diharuskan untuk mencari down-line sebanyak-banyaknya agar mendapatkan bonus atau penghasilan yang berlipat-lipat. Contoh, ada tiga orang yakni si A, B, dan C. Jika A adalah leader, maka si B dan C adalah down line dari si A. Selanjutnya, si B dan C juga harus mencari down line agar bisa memperoleh keuntungan. Jika si B atau C berhasil merekrut down line (misal D dan E), maka si B atau C ini merupakan leader atau up line dari si D dan E dan begitu seterusnya. ini yang biasa di sebut sebagai mitra.
Sistem MLM ini memiliki beberapa jenis transaksi bisnisnya di sini saya akan membahas sistem yang populer yaitu sistem binary plan. Sistem Binary Plan ini mengutamakan pengembangan jaringan hanya dua leg saja dan mengutamakan keseimbangan jaringan. Semakin seimbang jaringan dan omset bisnis dalam perusahaan MLM seperti ini, semakin besar bonus yang terima. Namun jika tidak seimbang, maka bonus-bonus tersebut mengalir deras ke dalam perusahaan. Biasanya sistem Binary Plan ini diusung perusahaan-perusahaan MLM yang dibuat oleh orang Indonesia. Biasanya perkembangan jaringan perusahaan yang menggunakan sistem Binary Plan relatif cepat sekali. Mitra-mitranya cepat mendapat bonus besar. Agar terlihat semakin mudah mendapatkan uang, mitra-mitra dari perusahaan seperti ini menerapkan aturan mendapatkan uang sebagai bonus dari perekrutan mitra yang mereka ajak (bonus sponsoring). Ini artinya mereka seperti halnya memperjual belikan orang-orang (trafficking) dalam cara halus. Sistem ini biasanya memberikan bonus besar di awal karir saja sebagai iming-iming bahwa menjalankan bisnis MLM bersistem binary ini sangat mudah. Kenyataannya sistem binary ini menciptakan kesimpulan bahwa yang diuntungkan adalah mitra yang join di awal.
Selain bertugas menjual produk secara langsung kepada konsumen, setiap distributor juga harus mengembangkan jaringan penjualan seluas-luasnya. Untuk dapat membangun jaringan, setiap distributor harus mencari prospek. Ada beberapa strategi untuk mendapatkan prospek, yaitu kembangkan jaringan seluas-luasnya, jelajahi seluruh pasar, temui orang-orang tempat prospek bergantung, dan tampakkan diri sebagai agen. Apabila distributor berhasil dalam mengembangkan jaringan, maka perusahaan akan memberikan berbagai imbalan dalam bentuk bonus, potongan harga, dan insentif-insentif lainnya. Strategi MLM bertumpu pada pengembangan jaringan, sehingga semakin banyak seorang distributor berhasil merekrut anggota baru maka penghasilan atau bonusnya semakin besar.
Walaupun sekarang Direktorat Jendral Pajak telah menerapkan pemajakan terhadap bisnis MLM ini tetapi masih banyak agen yang tidak patuh serta tidak membayar pajak sebagaimana yang telah di atur, mereka enggan membayar pajak atas bonus yang di terima dari penghasilanyang telah dicapai target penjualan atau atas bonus memperluas jaringan bisnis. Salah satu pembisnis MLM yaitu agen oriflame mengatakan bahwa, bonus yang telah mereka pakai yaitu berguna untuk membiayai kegiatan para agen dalam menjual produk, sehingga banyak pihak yang tidak setuju untuk di pungut pajak atas bonus tersebut, dan mereka juga berpendapat bahwa selama ini juga biaya kegiatan dari agen MLM juga tidak bisa menjadi pengurang pajak, jadi atas bonus menjadi agen dalam memperbesar jaringan banyak pihak yang tidak setuju.
Ketua Asosiasi Penjualan Indonesia (APLI) jiki komara berpendapat bahwa, pajak yang di kenakan kepada anggota MLM cukup berat , mereka kurang setuju karena merasa semua transaksi profit dan penghasilan kotor nya di potong pajak. saat ini industri MLM yang masuk dalam kategori pengusaha langsung sekitar 300 perusahaan. Hanya 200 perusahaan memiliki izin berusaha. Data APLI yang didapat KONTAN, jumlah agen MLM mencapai 9,5 juta orang. Daya tarik profesi yang juga disebut sebagai pengusaha mandiri itu karena bonus menggiurkan seperti mobil mewah, tas, hingga liburan keluar negri jika berhasil memperluas transaksi dalam berbisnisnya
Menurut pengamatan saya setelah menulusuri beberapa referensi, masalah pajak industri MLM terjadi karena pajak agen pemasar tak dipotong pemberi kerja langsung. Selain menetapkan biaya yang bisa mengurangi penghasilan kena pajak, tugas aparat pajak memastikan agen MLM ini pekerja bebas. Jika berstatus pekerja, tarif pajaknya sesuai dengan PPh pasal 21. Oleh karena itu sulit untuk memajaki atas proses transaksi MLM ini karena tidak di potong pajaknya langsung oleh pemberi kerja atau perusahaannya.
Selama ini proses penerapan bisnis MLM yang terjadi adalah yang pertama PPh yang bersifat Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan Dasar Pengenaan Pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.PPh Final akan dikenakan karena pada dasarnya MLM menggunakan sistem penjualan langsung. Jadi, sesuai dengan aturan PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, maka akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang diperoleh selama satu Tahun Pajak.
Tahap yang kedua adalah jika distributor MLM termasuk dalam kategori tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Penghasilan dari pekerjaan bebas nantinya akan dikenakan Pasal 25/29 dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN digunakan dalam menentukan dasar penghitungan PPh Pasal 25/29.Persentase NPPN akan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto tahunan yang didapatkan. NPPN untuk distributor Multi-level Marketing adalah sebesar 50%. Sehingga, penghitungan PPh untuk distributor MLM adalah sebagai berikut:
(Peredaran Bruto setahun x NPPN 50% – PTKP) x tarif Pasal PPh Pasal 17.
Tarif PPh Pasal 17 bertingkat adalah sebagaimana yang telah kita pelajari yaitu di mulai dari 5% untuk Rp50 Juta pertama dan berjenjang naik sampai pada tarif paling tinggi yaitu 30% untuk penghasilan diatas Rp500 Juta.Hasil dari penghitungan tarif Pasal 17 akan dikurangkan dengan angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor dalam tahun berjalan (apabila ada). PPh Pasal 25 merupakan cicilan pembayaran pajak pada tahun berjalan yang dibayar setiap bulannya. PPh Pasal 25 ini bertujuan untuk meringankan beban pembayaran pajak pada akhir Tahun Pajak.
Oleh karena penghitungan pajaknya di lakukan oleh orang pribadi maka penerapannya kurang efektif dan banyak pihak yang enggan membayar pajak. Sebagaimana yang telah terlampir dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: se-100/pj/2009, tentang penggunaan norma penghitungan penghasilan neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling yang menjelaskan contoh dalam penerapan pajak terhadap mitra MLM sebagai berikut:
Kusnadi Nurzaman merupakan distributor dari perusahaan MLM PT Kurnia Jaya. Kusnadi Nurzaman tinggal di Jakarta dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada KPP tempat Kusnadi Nurzaman terdaftar pada tanggal 31 Maret 2009. Pada Tahun 2009 telah memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai distributor MLM sebagai berikut :
· Omzet dari penjualan barang MLM sebesar Rp 100.000.000,00
· Komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM sebesar Rp 500.000.000,00
Besarnya penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
|
Besarnya
penghasilan neto dihitung sebagai berikut : Jenis Usaha |
Peredaran
Usaha (Rupiah) |
Norma (%) |
Penghasilan
Neto (Rupiah) |
||
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4)= (2)
X (3) |
||
|
Dagang |
100.000.000,00 |
30 |
30.000.000,00 |
||
|
Pekerjaan
bebas |
500.000.000,00 |
50 |
250.000.000,00 |
||
|
Jumlah |
600.000.000,00 |
280.000.000,00 |
|||
Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk kegiatan penjualan barang MLM dikelompokkan dalam jenis usaha perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan sebagaimana yang tercantum dalam jenis usaha nomor urut 115 dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang dapat Menghitung Penghasilan neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.
Oleh karena itu untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan dari bisnis MLM ini alangkah baiknya jika DJP menerapkan sistem pemungutan pajak yang di potong oleh perusahaan pemberi kerja berupa bonus kepada mitra MLM, sehingga hak ini juga memudahkan kita sebagai fiskus untuk memungut pajak terhadap orang pribadi yang menjalani bisnis MLM, karena bisnis MLM tersebut banyak peserta yang seperti ibu rumah tangga yang tidak punya NPWP dan tidak pernah mengerti dan mengenal masalah pajak, yang hanya bermodalkan sebuah HP dengan memasarkan bisnisnya, sehingga membuat ia menjadi mitra yang memiliki banyak jaringan dan mendapatkan banyak bonus atas perluasan jaringan tersebut. Oleh karena itu atas transaksi MLM ini saya menyarankan supaya DJP menerapkannya seperti pemungutan pada si pemberi penghasilan berupa bonus tersebut.jadi kita sebagai DJP tinggal menerima setoran dari pemungut pajak tersebut.
Apabila semua hitungan terkait pemungutan pajak tersebut telah diselesaikan, maka selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Pembayaran dilakukan dengan membuat kode billing yang dapat diperoleh melalui teller bank, kantor pos, kring pajak, e-Banking, layanan billing di kantor pajak, atau di layanan-layanan billing lainnya. Pembayaran atas kode billing dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, baik melalui teller bank, ATM, e-Banking, ataupun m-Banking. Batas waktu pembayaran PPh yang sifatnya bulanan adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk pembayaran PPh tahunan atau Pasal 29 dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Lampiran surat edaran direktur jenderal pajak, nomor : se-100/pj/2009, tentang penggunaan norma penghitungan penghasilan neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling
2. Bagaimana Sebenarnya Pengenaan Pajak Distributor MLM? Ini Penjelasannya jurnal yang di tulis oleh mitra pajak resmi
3. Pajak Menyasar Bonus Agen Penjual Bisnis MLM berita yang di tulis oleh Sanny Cicilia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar