Selasa, 08 Maret 2022

PENGOPTIMALISASIAN PAJAK BAGI MITRA BISNIS MLM (MULTI LEVEL MARKETING) DI INDONESIA

 

Dalam dunia yang semakin modern ini tentu sangat berpengaruh terhadap kehidupan terutama dalam proses bisnis, banyak pihak yang ingin praktis dan tidak ribet dalam melakukan proses bisnis, oleh karena itu sekarang banyak bermunculan proses bisnis yang baru dan modern serta mengikuti zaman dan mudah di akses untuk berbagai khlayak, yaitu bisnis MLM (Multi Level marketng). MLM ini sendiri pun banyak berkembang luas, hal ini bisa di buktikan dengan banyaknya jenis MLM yang bisa di pilih seseoarang. Lalu apa bisnis MLM itu sendiri? MLM adalah strategi pemasaran berjenjang atau berantai, dimana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan akan tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut, Dalam sistem penjualan piramida atau pemasaran jaringan ini, ada istilah anggota “up line” dan “downline", yaitu orang-orang yang melakukan penjualan produk setelah sebelumnya berdasarkan urutan rekrutan atau pendaftaran. Dalam sistem ini Up-line diharuskan untuk mencari down-line sebanyak-banyaknya agar mendapatkan bonus atau penghasilan yang berlipat-lipat. Contoh, ada tiga orang yakni si A, B, dan C. Jika A adalah leader, maka si B dan C adalah down line dari si A. Selanjutnya, si B dan C juga harus mencari down line agar bisa memperoleh keuntungan. Jika si B atau C berhasil merekrut down line (misal D dan E), maka si B atau C ini merupakan leader atau up line dari si D dan E dan begitu seterusnya.  ini yang biasa di sebut sebagai mitra.

Sistem MLM ini memiliki beberapa jenis transaksi bisnisnya di sini saya akan membahas sistem yang populer yaitu sistem binary plan. Sistem Binary Plan ini mengutamakan pengembangan jaringan hanya dua leg saja dan mengutamakan keseimbangan jaringan. Semakin seimbang jaringan dan omset bisnis dalam perusahaan MLM seperti ini, semakin besar bonus yang terima. Namun jika tidak seimbang, maka bonus-bonus tersebut mengalir deras ke dalam perusahaan. Biasanya sistem Binary Plan ini diusung perusahaan-perusahaan MLM yang dibuat oleh orang Indonesia. Biasanya perkembangan jaringan perusahaan yang menggunakan sistem Binary Plan relatif cepat sekali. Mitra-mitranya cepat mendapat bonus besar. Agar terlihat semakin mudah mendapatkan uang, mitra-mitra dari perusahaan seperti ini menerapkan aturan mendapatkan uang sebagai bonus dari perekrutan mitra yang mereka ajak (bonus sponsoring). Ini artinya mereka seperti halnya memperjual belikan orang-orang (trafficking) dalam cara halus. Sistem ini biasanya memberikan bonus besar di awal karir saja sebagai iming-iming bahwa menjalankan bisnis MLM bersistem binary ini sangat mudah. Kenyataannya sistem binary ini menciptakan kesimpulan bahwa yang diuntungkan adalah mitra yang join di awal.

Selain bertugas menjual produk secara langsung kepada konsumen, setiap distributor juga harus mengembangkan jaringan penjualan seluas-luasnya. Untuk dapat membangun jaringan, setiap distributor harus mencari prospek. Ada beberapa strategi untuk mendapatkan prospek, yaitu kembangkan jaringan seluas-luasnya, jelajahi seluruh pasar, temui orang-orang tempat prospek bergantung, dan tampakkan diri sebagai agen. Apabila distributor berhasil dalam mengembangkan jaringan, maka perusahaan akan memberikan berbagai imbalan dalam bentuk bonus, potongan harga, dan insentif-insentif lainnya. Strategi MLM bertumpu pada pengembangan jaringan, sehingga semakin banyak seorang distributor berhasil merekrut anggota baru maka penghasilan atau bonusnya semakin besar.

Walaupun sekarang Direktorat Jendral Pajak telah menerapkan pemajakan terhadap bisnis MLM ini tetapi masih banyak agen yang tidak patuh serta tidak membayar pajak sebagaimana yang telah di atur, mereka enggan membayar pajak atas bonus yang di terima dari penghasilanyang telah dicapai target penjualan atau atas bonus memperluas jaringan bisnis. Salah satu pembisnis MLM yaitu agen oriflame mengatakan bahwa, bonus yang telah mereka pakai yaitu berguna untuk membiayai kegiatan para agen dalam menjual produk, sehingga banyak pihak yang tidak setuju untuk di pungut pajak atas bonus tersebut, dan  mereka juga berpendapat bahwa selama ini juga biaya kegiatan dari agen MLM juga tidak bisa menjadi pengurang pajak, jadi atas bonus menjadi agen dalam memperbesar jaringan banyak pihak yang tidak setuju.

Ketua Asosiasi Penjualan Indonesia (APLI) jiki komara berpendapat bahwa, pajak yang di kenakan kepada anggota MLM cukup berat , mereka kurang setuju karena merasa semua transaksi profit dan penghasilan kotor nya di potong pajak. saat ini industri MLM yang masuk dalam kategori pengusaha langsung sekitar 300 perusahaan. Hanya 200 perusahaan memiliki izin berusaha. Data APLI yang didapat KONTAN, jumlah agen MLM mencapai 9,5 juta orang. Daya tarik profesi yang juga disebut sebagai pengusaha mandiri itu karena bonus menggiurkan seperti mobil mewah, tas, hingga liburan keluar negri jika berhasil memperluas transaksi dalam berbisnisnya

Menurut pengamatan saya setelah menulusuri beberapa referensi, masalah pajak industri MLM terjadi karena pajak agen pemasar tak dipotong pemberi kerja langsung. Selain menetapkan biaya yang bisa mengurangi penghasilan kena pajak, tugas aparat pajak memastikan agen MLM ini pekerja bebas. Jika berstatus pekerja, tarif pajaknya sesuai dengan PPh pasal 21. Oleh karena itu sulit untuk memajaki atas proses transaksi MLM ini karena tidak di potong pajaknya langsung oleh pemberi kerja atau perusahaannya.

Selama ini proses penerapan bisnis MLM yang terjadi adalah yang pertama PPh yang bersifat Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan Dasar Pengenaan Pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.PPh Final akan dikenakan karena pada dasarnya MLM menggunakan sistem penjualan langsung. Jadi, sesuai dengan aturan PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, maka akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang diperoleh selama satu Tahun Pajak.

Tahap yang kedua adalah jika distributor MLM termasuk dalam kategori tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Penghasilan dari pekerjaan bebas nantinya akan dikenakan Pasal 25/29 dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN digunakan dalam menentukan dasar penghitungan PPh Pasal 25/29.Persentase NPPN akan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto tahunan yang didapatkan. NPPN untuk distributor Multi-level Marketing adalah sebesar 50%. Sehingga, penghitungan PPh untuk distributor MLM adalah sebagai berikut:

(Peredaran Bruto setahun x NPPN 50% – PTKP) x tarif Pasal PPh Pasal 17.

Tarif PPh Pasal 17 bertingkat adalah sebagaimana yang telah kita pelajari yaitu di mulai dari 5% untuk Rp50 Juta pertama dan berjenjang naik sampai pada tarif paling tinggi yaitu 30% untuk penghasilan diatas Rp500 Juta.Hasil dari penghitungan tarif Pasal 17 akan dikurangkan dengan angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor dalam tahun berjalan (apabila ada). PPh Pasal 25 merupakan cicilan pembayaran pajak pada tahun berjalan yang dibayar setiap bulannya. PPh Pasal 25 ini bertujuan untuk meringankan beban pembayaran pajak pada akhir Tahun Pajak.

Oleh karena penghitungan pajaknya di lakukan oleh orang pribadi maka penerapannya kurang efektif dan banyak pihak yang enggan membayar pajak. Sebagaimana yang telah terlampir dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: se-100/pj/2009, tentang  penggunaan norma penghitungan penghasilan neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling yang menjelaskan contoh dalam penerapan pajak terhadap mitra MLM sebagai berikut:

Kusnadi Nurzaman merupakan distributor dari perusahaan MLM PT Kurnia Jaya. Kusnadi Nurzaman tinggal di Jakarta dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada KPP tempat Kusnadi Nurzaman terdaftar pada tanggal 31 Maret 2009. Pada Tahun 2009 telah memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai distributor MLM sebagai berikut :

·         Omzet dari penjualan barang MLM sebesar Rp 100.000.000,00

·         Komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM sebesar Rp 500.000.000,00

Besarnya penghasilan neto dihitung sebagai berikut :

Besarnya penghasilan neto dihitung sebagai berikut : Jenis Usaha

Peredaran Usaha (Rupiah)

Norma (%)

Penghasilan Neto (Rupiah)

(1)

(2)

(3)

(4)= (2) X (3)

Dagang

100.000.000,00

30

30.000.000,00

Pekerjaan bebas

500.000.000,00

50

250.000.000,00

Jumlah

600.000.000,00

280.000.000,00

Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk kegiatan penjualan barang MLM dikelompokkan dalam jenis usaha perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan sebagaimana yang tercantum dalam jenis usaha nomor urut 115 dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang dapat Menghitung Penghasilan neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.

Oleh karena itu untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan dari bisnis MLM ini alangkah baiknya jika DJP menerapkan sistem pemungutan pajak yang di potong oleh perusahaan pemberi kerja berupa bonus kepada mitra MLM, sehingga hak ini juga memudahkan kita sebagai fiskus untuk memungut pajak terhadap orang pribadi yang menjalani bisnis MLM, karena bisnis MLM tersebut banyak peserta yang seperti ibu rumah tangga yang tidak punya NPWP dan tidak pernah mengerti dan mengenal masalah pajak, yang hanya bermodalkan sebuah HP dengan memasarkan bisnisnya, sehingga membuat ia menjadi mitra yang memiliki banyak jaringan dan mendapatkan banyak bonus atas perluasan jaringan tersebut. Oleh karena itu atas transaksi MLM ini saya menyarankan supaya DJP menerapkannya seperti pemungutan pada si pemberi penghasilan berupa bonus tersebut.jadi kita sebagai DJP tinggal menerima setoran dari pemungut pajak tersebut.

Apabila semua hitungan terkait pemungutan pajak tersebut telah diselesaikan, maka selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Pembayaran dilakukan dengan membuat kode billing yang dapat diperoleh melalui teller bank, kantor pos, kring pajak, e-Banking, layanan billing di kantor pajak, atau di layanan-layanan billing lainnya. Pembayaran atas kode billing dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, baik melalui teller bank, ATM, e-Banking, ataupun m-Banking. Batas waktu pembayaran PPh yang sifatnya bulanan adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk pembayaran PPh tahunan atau Pasal 29 dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Lampiran surat edaran direktur jenderal pajak, nomor : se-100/pj/2009, tentang penggunaan norma penghitungan penghasilan neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling

2.      Bagaimana Sebenarnya Pengenaan Pajak Distributor MLM? Ini Penjelasannya jurnal yang di tulis oleh mitra pajak resmi

3.      Pajak Menyasar Bonus Agen Penjual Bisnis MLM berita yang di tulis oleh Sanny Cicilia

Digital Disruption affect Cultural Development?

 

Sebelumnya kita mengenal terlebih dahulu pengertian budaya itu sendiri, Budaya adalah salah satu cara hidup dan berkembang yang dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu di pelajari.

Banyak pendapat mengatakan bahwa Budaya bisa musnah dengan perkembangan teknologi terutama dalam bidang teknologi komunikasi, Kemajuan teknologi komunikasi juga senantiasa membawa pengaruh sosial dan budaya terhadap kehidupan manusia. Perubahan pada cara berkomunikasi akan membentuk cara berpikir, berperilaku, dan bergerak terhadap teknologi selanjutnya. teknologi yang beredar di masyarakat setiap hari semakin maju. Hal tersebut memberikan dampak secara langsung terhadap nilai moral bangsa Indonesia baik itu positif maupun negatif. Salah satunya adalah dampak yang terjadi pada generasi muda yang lambat laun mulai terpengaruh dampak dari pesatnya perkembangan teknologi.

Dampak positif yang didapat dari penggunaan teknologi diantaranya yaitu, Memudahkan komunikasi antar individu, Mempermudah dan mempercepat penyampaian atau penyebaran informasi, Mempermudah penyelesaian tugas atau pekerjaan. Namun, disamping dampak positif tersebut terdapat beberapa dampak negative dari penggunaan teknologi informasi tersebut.

Dampak negatif yang didapat dari penggunaan teknologi diantaranya, Isu SARA, kekerasan, pornografi menjadi hal yang biasa, Kemudahan komunikasi, memicu menimbulkan bisnis-bisnis terlarang seperti narkoba dan produk black market atau illegal, Meningkatnya budaya plagiarism atau penjiplakan hasil karya orang lain.

Teknologi komnikasi dapat mempengaruhi aspek sosial dan budaya suatu kelompok masyarakat seperti dunia maya. Jika seseorang sudah terlalu asik dengan teknologi seperti dunia maya, orang itu akan mengahbiskan waktunya berjam-jam karena hanya berinteraksi dengan seorang teman atau kenalan yang ada si dunia maya itu. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sekarang memberikan pengaruh tersendiri pada budaya di Indonesia. Saat ini, ketika teknologi semakin maju, akan muncul masalah terhadap kebudayaan- kebudayaan daerah yang ada di bangsa ini. Kebudayaan daerah akan semakin lenyap sebab masyarakatnya itu sendiri yang melupakan atau tidak mengembangkan budaya yang ada. Bisa saja kebudayaan Indonesia direbut kembali oleh bangsa lain karena ulah dari masyarakatnya sendiri.

Pengaruh lain dari perkembangan teknologi yang cukup pesat ini dikhawatirkan berdampak buruk terhadap perilaku kehidupan masyarakat. Hal ini dikarenakan, kemajuan teknologi secara sadar ataupun tidak sadar telah banyak mengubah pola kehidupan masyarakat. Perubahan teknologi komunikasi ini memiliki beberapa dampak terhadap kehidupan masyarakat. Walaupun memang perubahan ini memiliki dampak positif dan negatif. Memang dengan berkembangnya teknologi ini kita bisa belajar hal-hal positif seperti mencari informasi yang ada dan kita butuhkan. Tetapi perkembangan teknologimemiliki dampak negative seperti para remaja cenderung meniru kebudayaan barat. Jika pengaruh-pengaruh tersebut dibiarkan, moral generasi bangsa menjadi rusak, selain itu rasa terhadap budaya bangsa itu sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat menjadi berkurang. Tak sedikit pula kalangan remaja yang lebih senang belajar budaya asing, oleh karena itu kita harus bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi yang ada saat ini. Tidak perlu terlalu takut juga akan dampak-dampak negative yang akan ditimbulkan, karena banyak juga manfaat-manfaat yang dapat kita petik dari perkembangan teknologi komunikasi ini dapat membantu dan mempermudah kita dalam menjalani. Selain memberikan kebebasan untuk mengakses informasi sebanyak-banyaknya akan tetapi tetap ada ruang ruang bagi masyarakat untuk melakukan pilihan-pilihan secara selektif sesuai kepentingan kebutuhan masyarakat. Disinilah peran semua pihak untuk terlibat dalam pemberdayaan masyarakat agar tidak terjebak dalam hal yang negatif pada perkembangan teknologi pada saat ini.

Evaluasi PEPES (Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Restoran) sebagai Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Restoran Kabupaten Pidie

 

Pajak Daerah merupakan salah satu pajak yang diandalkan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Undang-Undang 1945, kewajiban perpajakan ditetapkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kewarganegaraan dan sebagai sarana yang berperan dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah dalam perpajakan. Dengan semakin besarnya tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, maka pemungutan pajak daerah memiliki dasar hukum (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah) yang kuat dalam menjalankan perpajakan daerah tersebut, termasuk didalamnya pemungutan jumlah 10% (sepuluh persen) untuk PajakRestoran.

Aceh sendiri merupakan daerah otonom yang melaksanakan pembangunan dan merupakan daerah yang sedang mengalami perkembangan dalam berbagai bidang, salah satunya dalam hal pembangunan infrastruktur yaitu masjid-masjid serta peningkatan penerimaan pajak daerah. Di Kabupaten Pidie salah satu pajak daerah yang merupakan sumber penerimaan yang potensial apabila dimaksimalkan adalah pajak restoran. Sesuai data dari Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (DPKPAD) Kabupaten Pidie, Restoran/Rumah Makan yang ada berjumlah ratusan Restoran/Rumah Makan dan juga dapat memenuhi sebagai penghasilan daerah pidie sebesar 768.337.687 dari total APBK daerah kabupaten PIDIE.

Aceh yang merupakan daerah otonomi khusus yang berlanndaskan syariat islam, menyelenggarakan peraturan dengan menggunakan Qanun sebagai PERDA (peraturan daerah) yang sejenis dengan Undang-Undang daerah, yang di bentuk setelah aksi damai MOU (Memorandum Of Understanding) pada tanggal 15 agustus 2005 yang menandakan kilas baru aceh dalam hidup damai sejahtera. Dalam hal pajak restoran, Kabupaten Pidie sendiri mengaturnya dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 15 tahun 2011.

Sebelum kita melanjut ke pokok permasalahan kita, mari kita ketahui dulu bagaimana pencapaian pajak restoran di daerah kabupaten Pidie

Qanun tentang pajak restoran ini telah di setujui oleh DPRK kabupaten pidie yang di laksanakan oleh jajaran pemerintah kabupaten Pidie. Pajak retoran ini merupakan salah satu dari pajak daerah yang di pungut oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah kabupaten pidie. Karena saya membahas tentang pajak daerah yaitu pajak atas restoran, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu pengertian retoran yang menurut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 15 tahun 2011.

Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada para konsumen. Adapun yang di maksud dengan restoran ia memiliki kriterianya tersendiri. Restoran adalah sebuah tempat fasilitas penyedia makanan dan/minuman yang di pungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk boga/katering.

Selain itu, untuk menghindari perang tarif pajak antar daerah untuk objek pajak yang mudah bergerak, ditetapkan juga tarif minumum untuk pajak tertentu, untuk meningkatkan akuntabilitas pengenaan pungutan. Dalam Qanun pajak daeran kabupaten pidie ini sendiri menyatakan bahwa sebagian hasil pajak restoran dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pajak tersebut.

Berdasarkan PDRD tahun dasar 2011 atas harga berlaku, struktur perekonomian Kabupaten Pidie dari tahun 2011 hingga 2018 relatif tidak berubah, dimana hampir 80  persen ditentukan oleh dua sektor utama yaitu: sektor pertanian serta sektor perdagangan, hotel dan restoran. Sektor pertanian masih mendominasi struktur perekonomian Kabupaten Pidie dengan kontribusi melebihi 70 persen terhadap pembentukan PDRD, sedangkan sektor perdagangan, hotel, dan restoran memberikan kontribusi sekitar 8persen.

Pada tahun 2011 peranan sektor pertanian terhadap pembentukan pendapatan Kabupaten Pidie Jaya mencapai 74,15 persen. Tingginya peranan sektor pertanian sangat ditentukan oleh subsektor tanaman bahan makanan dan subsektor peternakan. Pada tahun 2018 sumbangan subsektor ini mencapai 31,11 persen diikuti subsektor peternakan dengan sumbangan sebesar 21,50persen.

Sektor yang memberikan kontribusi terbesar kedua terhadap perekonomian Pidie adalah perdagangan, hotel, dan restoran. Pola perkembangan sektor ini cenderung meningkat. Pada tahun 2011 kontribusi yang diberikan oleh sektor ini sebesar 8,20 persen, sedangkan pada tahun 2018 naik menjadi 8,81 persen. Hampir seluruh kontribusi dari sektor ini berasal dari subsektor perdagangan besar dan eceran yang mencapai 7,26 persen pada tahun 2018.

Peranan Sektor Ekonomi dalam Pembentukan

Kabupaten Pidie Tahun 2014–2018 (Persen)

Dan untuk pajak daerah yang kita fokuskan yaitu untuk pajak restoran, Sektor ini berperan sebagai penunjang kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk barang dan jasa. Andil sektor ini terhadap penghasilan  Kabupaten Pidie pada tahun 2011 mencapai 8,20 persen dan pada tahun berikutnya mengalami peningkatan hingga mencapai 8,81 persen pada tahun 2018. Subsektor hotel serta subsektor restoran/rumah makan relatif kecil sumbangannya terhadap pendapatan kabupaten  Pidie. Pada tahun 2018 sumbangan subsektor hotel hanya 0,02 persen dan sumbangan subsektor restoran/rumah makan sebesar 1,52persen

Pertumbuhan sektor restoran pada tahun 2018 sebesar 2,87 persen, lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun 2017 yang tumbuh hanya sebesar  2,63 persen. Hal ini seiring dengan membaiknya distribusi/ arus barang. Pertumbuhan sektor ini didukung oleh subsektor perdagangan yang mengalami pertumbuhan 2,96 persen,  subsektor hotel tumbuh 1,03 persen, dan subsektor restoran/rumah makan tumbuh 2,44persen.

Peranan Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran Menurut Subsektor Atas Dasar Harga Berlaku

Kabupaten Pidie Tahun 2011 – 2018

Sektor/Subsektor                        2011

 

2012

 

2013

 

2014

 

2015

 

2016

 

2017

 

2018

Perdagangan, Hotel, dan

Restoran                                              8,20

 

8,42

 

8,39

 

8,29

 

8,33

 

8,47

 

8,57

 

8,81

a.Perdagangan                                         6,85

7,05

6,95

6,91

6,95

7,06

7,20

7,26

b.Hotel                                                  0,02

0,02

0,02

0,02

0,02

0,02

0,02

0,02

c.Restoran                                              1,33

1,35

1,42

1,36

1,35

1,39

1,34

1,52

BukanSektorPerdagangan,                91,80

91,58

91,61

91,71

91,67

91,53

91,43

91,19

 

 
 

Adapun tidak semua restoran di kenakan pajak daerah ada ketentuan khusus yang mengaturnya, sebagaimana yang telah di jelaskan dalam pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa, restoran yang memiliki pengehasilan di bawah Rp300.000 per bulan tidak termasuk objek pajak dalam pajak daerah kabupaten Pidie. Karena menurut kesepakatan pemerintah bersama DPRK kabupaten pidie yang dapat di kenakan pajak daerah atas pelayanan restorannya adalah pajak daerah yang memperoleh nominal di atas Rp300.000.

Untuk pajak restoran ini juga di kenakan tarif yang di gunakan adalah sebesar 10% dari total penghasilan atas pelayanan restoran yang di kenakan pajak daerah kabupaten pidie. Pajak atas pelayanan tersebut dikenakan dalam jangka waktu satu bulan kalender berbeda dengan PPh atau pajak lainnya, pajak restoran ini wajib di sampaikan kepada pihak yang berwenang jika sudah terjadi pelayanan pada restoran tersebut. Sebab masa pajak yang di tetapkan oleh pihak yang berwenang hanya satu bulan pada kalender kecuali telah di tetapkan oleh bupati, maka batas akhir pelaporan atas pajak terutangnya adalah selama tujuh hari setelah berakhirnya masa pajak. Jika terdapat libur nasional yang ada dalam kalender tersebut maka yg di hitung tetap 30 hari untuk hari kerja dalam proses membayar pajak yang terutang tersebut. Untuk restoran yang memiliki omzet yang melebihi Rp300.000.000 (tiga ratus juta) dia wajib melakukan pembayaran pajaknya dengan menggunakan sistem pembukuan dalam membayar pajaknya.

Sudah tau kan, bagaimana pajak di kabupaten pidie, sekarang mari kita tinjau kasus berita yang terkait pajak restorannya

ANGKA FANTASTIS TUNGGAKAN PAJAK WARKOP

Sektor usaha warung kopi dan rumah makan menjadi “penyumbang” tunggakan pajak terbesar di Kab.Pidie. Selama dua tahun, tunggakannya mencapai Rp600 juta lebih. Himbauan taat bayar pajak sepertinya tak kunjung digubris oleh sebagian pengusaha di Kab. pidie. Sehingga, kontribusi mereka untuk negara melalui ketaatan membayar pajak masih sangat minim.

Terbukti, sejumlah pengusaha restoran/warung kopi dan pengusaha reklame di daerah ini diketahui menunggak pajak seperti yang telah ditentukan. Padahal, sesuai dengan isi Qanun Kabupaten Pidie Nomor 15 tahun 2011. tentang pajak restoran, sertiap usaha yang memiliki omset di atas Rp300.000 per bulan termasuk jenis usaha yang mesti menyetor pajak.Tak tanggung-tangung, besarnya tunggakan pajak dari tiga bidang usaha tersebut kepada Pemerintah mencapai angka yang sangat fantastis. Hingga Agustus 2017, total tunggakan mencapai Rp658.629.754.

Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) mencatat, tunggakan terbesar disumbangkan oleh pengusaha atau pemilik restoran dan warung kopi yang tersebar di sembilan kecamatan di Pidie. Angka tunggakan dari sektor tersebut mencapai Rp 600 juta lebih. Ironisnya, tunggakan pajak berasal dari pengusaha warung kopi dan rumah makan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.Selain rumah makan, tunggakan pajak juga disumbang oleh pengusaha reklame. Tunggakan pajak reklame dari belasan wajib pajak tersebut juga mencapai angka puluhan juta rupiah.

Kondisi ini tak pelak membuat Pemkab Pidie geram. Bagaimana tidak, akibat banyaknya tunggakan pajak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Pidie berkurang. Kondisi ini tentunya akan berimbas pada pembangunan di Banda Aceh. Kepala BPK Kab Pidie mengatakan, untuk mengejar tunggakan pajak tersebut pihaknya telah membentuk tim terpadu antara Polri, TNI, kejaksaan dan Satpol PP. Tim ini akan memback-up kerja tim dari  Pengelolaan Keuangan Kab Pidie.

Sejak sebulan terakhir, sambung Purnama, tim terpadu gencar melakukan operasi dan menjemput bola ke pengusaha yang mangkir dari kewajibannya. “Kita telah mengambil tindakan terkait dengan masalah ini. Kita telah melakukan operasi gabungan dengan Polri, TNI dan Satpol PP untuk mendatangi setiap wajib pajak yang menunggak,” sebut Purnama Karya. Kepada Pikiran Merdeka, Purnama menyebutkan, sebelumnya tunggakan pajak mencapai angka Rp1,2 miliar. Angka tersebut berasal dari tiga objek pajak yakni pengusaha hotel, restoran dan reklame.

Namun, belakangan angka tersebut dapat ditekan setelah pihaknya memberi peringatan dan menagih tunggakan kepada wajib pajak. “Ada beberapa hotel mewah seperti Grand Blang Asan, Hotel cempaka dan Hotel safira sebelumnya menunggak. Namun sudah dibayar setelah diberi peringatan,” sambung Purnama.Terhadap pengusaha yang mangkir atau tidak ada itikad baik untuk melunasi tunggakan, Purnama menegaskan, Pemko Banda Aceh akan menyegel usaha tersebut.Pemerintah Kota, sambung Purnama, akan terus melakukan penagihan sehingga dapat mencapai target PAD yang telah ditetapkan dari Pajak hotel sebesar Rp9.220.000.000, pajak restoran sebesar Rp8.200.000.000, dan pajak reklame sebesar Rp4.925.000.000.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Pidie angkat bicara terkait masih tingginya jumlah tunggakan pajak dari para pengusaha restoran dan reklame. Menurutnya, pemerintah melalui dinas terkait tidak boleh tinggal diam dengan masalah tersebut. “Tindakan tegas harus diambil oleh pemerintah untuk menertibkan pengusaha yang mangkir dari kewajibannya,” katanya.Pun demikian, politisi PKS ini meminta pemerintah kota untuk melakukan pendekatan secara persuasif dengan pengusaha yang tertunggak pajaknya. “Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ada tindakan tegas. Namun harus tetap mengedepankan cara persuasif untuk atasi penunggak pajak,” ujarnya kepada Pikiran Merdeka, Sabtu (5/8).

Menurut nya, sektor pajak termasuk memiliki peranan penting dalam membangun Kab Pidie. Untuk itu, harus dikelola secara serius sehingga dapat menambah PAD Kota Pidie. Secara tegas, juga meminta kepada pengusaha di Kab Pidie agar taat membayar pajak. “Pengusaha kan juga mendapat fasilitas dari pemerintah, sudah seharusnya memberikan kontribusi dengan taat membayar pajak. Sehingga pembangunan ke depan dapan lebih baik,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.Ke depan, pemerintah berharap agar masalah tunggakan pajak ini tidak lagi terjadi. Untuk itu, dirinya meminta agar  pemerintah kota membenahi kinerja dinas terkait. “Di samping membenahi sistem, kepala daerah yang baru juga harus menjadi momentum bagi Pemkab untuk menggandeng para pengusaha agar ke depan tidak lagi menunggak pajak. Yang jelas, fenomena ini ke depan tidak boleh ada lagi,” tutupnya.

Menurut saya

Permasalahan yang ada di kabupaten pidie ini terletak pada kurangnya perhatian pemerintah setempat dalam memantau pendapatan daerahnya sehingga terlalu berharap penghasilan yang di dapat dari pusat, seharusnya pemerintah memberikan penyuluhan dan pengetahuan serta sosialisasi kepada para pengusaha tersebut untuk taat membayar pajak, sebab jika hal itu tidak di laksanakan dengan benar maka hal tersebut akan merugikan negara dan pihak restoran tersebut akan di kenai denda berupa sanksi atas tindakan kriminal tersebut.

Dan kesalahan kedua yang di lakukan pemerintah adalah pemerintah yang mencantumkan peraturan batas minimal untuk pajak restoran di kabupaten Pidie sebesar Rp300.000 per bulan, karena akan sulit dalam menangkap pajaknya, sehingga tukang jualan gorengan dan jualan bakso juga akan di kenakan atas pelayanan pajak restoran tersebut, mungkin karena pemerintah berpikir yang perlu di stabilkan itu penghasilan terbesar di kabupaten pidie yaitu sektor pertanian dan perternakan, sehingga kepedulian terhadap pajak sektor restraan ini kurang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Oleh karena itu pemerintah kabupaten Pidie bersama dengan DPRK kabupaten Pidie seharusnya merevisi Qanun Kabupaten Pidie Nomor 15 tahun 2011 tersebut, terkait dengan batas minimumnya

Sebab jika tetap di tetapkan batas minimum senilai 300.000 tersebut maka restoran-restoran kecil seperti restoran bakso rudal yang ada di kecamatan sigli akan merasa enggan membayar pajaknya, karena mungkin omsetnya sangat sedikit tapi harus di kenai pajak, karena melebihi 300.000 yaitu batas minimum di kenakannya pajak restoran.

Memang benar dalam hal warung kopi daerah pidie memiliki banyak warung kopi dan selalu sangat banyak pengunjungnya, semakin banyaknya warung kopi yang di bangun seperti jamur, seharusnya PAD(pendapatan asli daerah) nya menjadi semakin banyak, karena restoran tersebut juga sudah di berikan fasilitas oleh pemerintah yaitu salah satunya memberikan izin membuka usaha. Oleh sebab itu pemerintah seharusnya lebih peka lagi dalam memantau wajib pajak yang nakal dan mencoba merevisi peraturan pajak restoran yang minimal omsetnya 300.000. jika di bandingkan dnegan kabupaten lain seperti tetangga kabupaten pidie, yaitu kota banda aceh yang target penerimaat pajaknya yaitu kepada wajib pajak yang memiliki omsetnya melebihi 10 juta per tahun, hal ini sesuai dengan peraturan UU yang berlaku yaitu mensetahunkan pajaknya, seharusnya pemerintah kabupaten pidie juga mensetahunkan pajaknya sehingga menjaga pajak dalam bentuk SPT Tahunan, bukan lagi dalam bentuk SPT masa.

Sekian dari saya J

Terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada pak Benny Gunawan atas bimbingannya kepada saya semoga ilmu yg di berikan bermanfaat, dan berkah sehingga bisa saya implementasikan saat dunia kerja nanti

Aamiin Ya Rabb